Anggota Polres Mandailing Natal Pengedar Ekstasi Dibekuk
Budi Warsito • 03 Maret 2016 18:56 WIB
narkoba
Ilustrasi barang bukti ekstasi (Foto: MI/Arya Manggala)
Metrotvnews.com, Medan: Badan Narkotika
Nasional Provinsi Sumatera Utara membekuk seorang anggota Polri, Ajun
Inspektur Polisi Satu (Aiptu) M pengedar ratusan pil ekstasi di Jalan
Garuda 4, Perumnas Mandala, Medan, Rabu 2 Maret. Penangkapan ini
menambah panjang daftar oknum Polri yang terlibat dalam pengedaran
narkoba.Aiptu M ditangkap bersama rekannya, S. Polisi menyita sebanyak 900 pil butir ekstasi dari tangan tersangka.
"Yang bersangkutan (Aiptu M) berdinas di Polres Madina (Mandailing Natal)," kata Staf Humas BNNP Sumatera Utara AKBP Saudara Sinuhaji saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (3/3/2016).
Namun, Sinuhaji enggan merinci kronologi penangkapan anggota Polres Mandailing Natal itu.
"Ini masih pengembangan. Untuk kronologinya akan kami sampaikan nanti," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
No Sara, Sex and Politic